PRABUMULIH. Lembayungnews. Hak untuk memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dan dilindungi oleh Undang Undang. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan “good governance”. Pengelolaan Informasi Publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentu bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan surat kepada Pj. Walikota Prabumulih dengan Nomor : 084 / DPK PBM / LAKRI / IX / 2024 tanggal 06 September 2024 perihal Surat Keberatan atas tidak responnya PPID Dinas Pendidikan Kota Prabumulih atas permintaan Informasi Publik yang kami ajukan terkait dengan hasil penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 beberapa waktu lalu di Kota Prabumulih.
“Kami telah mengirimkan surat keberatan kepada Pj Walikota, karena belum adanya respons dari permintaan yang kami ajukan,” ungkap Fandri.
Fandri juga menambahkan, selain ke Pemkot, pihaknya juga melayangkan surat ke RSUD Kota Prabumulih dengan tujuan yang sama. Kamis 12/9/2024.
“Selain itu kami DPK LAKRI juga mengirimkan surat ke instansi lainnya yang sampai saat ini belum memdapat tanggapan,” tambahnya lagi.
Dalam hal ini Fandri menyesalkan belum ditanggapinya kedua surat tersebut. Dia mengingatkan akan keberadaan LAKRI sebagai kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat luas.
Sesuai dengan amanat dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya Dinas Pendidikan Kota Prabumulih maupun Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang lainnya sebagai Badan Publik harus transparan terhadap informasi yang diminta oleh DPK LAKRI Prabumulih yang berperan sebagai sosial kontrol terhadap Badan Publik yang menggunakan uang negara.
Sehubungan dengan Surat Keberatan yang telah dilayangkan DPK LAKRI Prabumulih ke Pj. Walikota Prabumulih dengan batas waktu maksimal 30 hari kedepan sejak diterimanya surat, maka DPK LAKRI Prabumulih akan mengajukan Sidang Gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan sebagaimana yang telah diatur didalam UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Untuk itu kami meminta kepada Pj. Walikota Prabumulih agar segera memberikan tanggapan dan jawaban atas surat yang telah kami layangkan agar Keterbukaan Informasi Publik dapat lebih optimal dijalankan,” pinta Fandri saat dibincangi awak media. (**)
Editor: Rasman Ifhandi