PRABUMULIH. Lembayungnews. Melansir dari rillis berita LAKRI terkait Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan sebuah sistem yang menjadi gudang penyimpanan informasi elektronik berisi status kesehatan dan layanan kesehatan yang diterima pasien selama hidupnya. Dengan adanya sistem RME ini diharapkan dapat membantu staf, dokter dan tenaga kesehatan untuk mengelola data pasien agar menjadi lebih mudah.
Sistem RME ini telah menjadi bagian yang integral dari operasional sebuah rumah sakit modern. Dengan sistem pengadaan yang baik dàn sesuai dengan regulasi tentu RME tersebut dapat memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi pihak rumah sakit, serta dapat meningkatkan efisiensi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya pasien pengguna layanan.
Surat dari DPK LAKRI Prabumulih
Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma mengatakan, pihaknya dari jauh hari telah bersurat meĺalui surat Nomor : 003/DPK PBM/LAKRI/III/2024 tanggal 12 Maret 2024 mengajukan permohonan informasi dan konfirmasi terkait dengan proses pengadaan RME di RSUD Prabumulih.
“Hal tersebut kami lakukan sehubungan dengan aspek penerapan, penggunaan dan kebermanfaatan RME di RSUD Kota Prabumulih yang secara sistem akan terhubung dengan bagian lain dengan menggunakan Local Area Netword (LAN) atau sistem jaringan komputer sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,” ucap Fandri saat dibincangi media ini. Rabu 25/9/2024.
Sehubungan dengan adanya keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan di RSUD Kota Prabumulih dalam beberapa hari ini termasuk dengan adanya keluhan dari beberapa tenaga medis dan penunjang medis, maka DPK LAKRI Prabumulih melakukan investigasi ke lapangan terkait dengan perihal tersebut.
“Dengan adanya informasi tersebut kami langsung melakukan investigasi, dan kami menemukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Gangguan sistem aplikasi RME di RSUD Prabumulih telah terjadi kurang lebih 5 (lima) hari terhitung sejak hari jum’at tanggal 20 September 2024;
2. Pada layanan poli rawat jalan terjadi penumpukan pasien yang disebabkan oleh sistem administrasi yang dilakukan secara manual oleh petugas rekam medis atau petugas medis lainnya;
3. Pada layanan poli rawat inap masyarakat pengguna layanan kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait dengan pasien atau keluarga yang dirawat karena perawat jaga harus melakukannya secara manual;
4. Pada salah satu layanan penunjang medis pun sama, baik masyarakat pengguna layanan dan petugas medis mengalami kesulitan untuk memberikan layanan yang optimal sebagaimana maklumat pelayanan di RSUD Kota Prabumulih;
5. Terkait dengan gangguan atau permasalahan dengan sistem aplikasi RME tersebut kami tidak menemukan adanya informasi atau pengumuman kepada masyarakat baik di medsos maupun media resmi lainnya oleh pihak RSUD Kota Prabumulih;
6. Kami tidak menemukan adanya gangguan sistem aplikasi RME pada Rumah Sakit lain di wilayah Kota Prabumulih,” bebernya.
Dari hasil temuan investigasi tersebut DPK LAKRI Prabumulih meminta kepada pihak RSUD Kota Prabumulih untuk segera mengatasi permasalahan tersebut lebih serius agar pelayanan terhadap masyarakat kota prabumulih dapat optimal sesuai dengan isi Maklumat Pelayanan di RSUD Kota Prabumulih.
“Atas temuan tersebut kami minta pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih untuk sesegera mungkin menyelesaikannya agar tidak merugikan masyarakat pengguna pelayanan fasilitas kesehatan di RSUD Kota Prabumulih,” tegas Fandri.
Tanggapan Pihak RSUD Prabumulih
Menanggapi berita dari Lakri Direktur RSUD kota Prabumulih drg Sriwidiastuti menyampaikan permohonan maafnya dirinya menjelaskan dalam beberapa hari ini RSUD Kota Prabumulih telah mengalami gangguan akses pelayanan yang disebabkan oleh serangan virus Ransomware.
“Untuk itu pihak RSUD Kota Prabumulih meminta maaf kepada seluruh Masyarakat kota prabumulih dan sekitarnya terkhusus seluruh pasien/ pengguna layanan RSUD Kota Prabumulih dan mohon do’a dan dukungannya agar pelayanan dapat segera kembali normal.”ucapnya. Sabtu 28/9/24.
Lebih lanjut dr. Tuti menjelaskan pada hari jum’at tanggal 20 september 2024, pukul 06.51 WIB telah terdeteksi serangan virus Ransomware pada server RSUD Kota Prabumulih, yang menyebabkan terjadinya gangguan pelayanan pada aplikasi SIM RS, dimana server tidak bisa di akses oleh bagian pelayanan yang diakibatkan oleh enkripsi simultan.
“Pada 14.42 WIB semua data enkripsi penuh sehingga pelayanan terhadap administrasi SIM RS dan RME mati total dan tidak dapat berfungsi.” Jelasnya.
Adapun penanganan langsung yang dilakukan oleh Tim IT RSUD Kota Prabumulih yaitu:
1. Memback up data base SIM RS sebelum data terkunci seluruhnya
2. Berkoordinasi dengan manajemen, bagian pelayanan dan rekam medis untuk melaksanakan prosedur manual
3. Mengalihkan aplikasi SIM RS dan RME ke server back up yang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk sinkronisasi database, sehingga dalam waktu 1×24 SIM RS sudah bisa di akses oleh bagian pelayanan, walaupun masih belum stabil.
4. Tim IT RSUD Kota Prabumulih terus berusaha menstabilkan pelayanan yang berbasis SIM RS dan RME melalui beberapa cara seperti penggunaan cloud dan server back up.
dr. Tuti juga menerangkan adapun langkah cepat ini diambil tentu saja masih ada kekurangan dan hambatan yang terus diusahakan perbaikannya. Kemudian dilakukan tindak lanjut dari manajemen RSUD Kota Prabumulih yaitu sebagi berikut:
1. Menghubungi beberapa pihak untuk koordinasi terkait pelayanan seperti BPJS Kesehatan tentang serangan Ransomware yang menyebabkan pelayanan terhadap pasien BPJS terganggu.
2. Berkoordinasi dengan dinas inforkom dan dinas Kesehatan kota prabumulih terkait serangan Ransomware di RSUD Kota Prabumulih.
3. Berkoordinasi dengan professional IT untuk perbaikan server utama
Lebih lanjut Tuti mengungkapkan berdasarkan penjelasan dari tim IT RSUD Kota Prabumulih, diketahui bahwa serangan Ransomware ini telah melumpuhkan server utama sehingga apikasi yang berada pada server utama tidak bisa dijalankan.
“Usaha penanganan cepat telah dilakukan sehingga saat ini aplikasi yang ada tetap bisa dijalankan dengan menggunakan alternatif server back up dan cloud.
Secara umum pelayanan RSUD Kota Prabumulih sekarang sudah berangsur normal.
“Doakan agar dimudahkam dilancarkan segala urusan di RS yg utamanya adalah pelayanan untuk masyarakat yang sedang sakit mendapat cobaan dari Allah. Tugas kita adalah menjalankan amanah untuk mengelola agar pasien selamat meringankan kesakitan mengurangi kecacatan atas izin Allah insyaAllah,, terimakasih atas supportnya,” tuturnya.
Serangan Hacker dengan Virus Brain Chiper Ransomware
Terkait hal ini memang telah terjadi di beberapa Lembaga Nasional Pemerintah , RS, Kementrian Hacker virus tersebut ke hardware yaitu server sehingga membuat seluruh sistem dalam server akan down bermasalah.
Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Terhitung sejak 20 Juni 2024 lalu Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diserang oleh ransomware.
Akibatnya data-data penting di sejumlah lembaga publik terkunci serta tidak dapat diakses. Dikutip dari Antara, serangan siber ransomware dinamakan Brain Chiper Ransomware sejenis malware yang dirancang mengenkripsi data korban dan menuntut pembayaran tebusan agar akses data terbuka kembali.
Serangan malware tersebut menyebabkan efek domino bagi sejumlah lembaga publik. Dilansir dari aptika.kominfo.go.id efek domino merupakan suatu peristiwa yang memicu terjadinya peristiwa lainnya
Dalam hal ini terkuncinya sejumlah data penting yang menyerang Pusat Data Nasional berefek pada lumpuhnya sejumlah lembaga publik untuk beroperasi, berikut deretan lembaga yang terkena efek domino akibat serangan ransomware PDN.
Efek domino mengganggu proses seleksi PPDB di sejumlah lembaga pendidikan, dikutip dari Antaranews, tidak sedikit sekolah yang mengandalkan data PDN dan layanan daring website sekolah alami kemandekan kinerja. Akibatnya pihak sekolah harus memperpanjang waktu pendaftaran serta unggah dokumen kelengkapan.
Salah satu sekolah yang mengalami hal ini adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Dumai, Riau. Peserta didik dan orang tua juga cukup dirugikan karena harus reschedule jadwal dan banyak bersabar.
Kemudian yang paling terdampak dan disorot yaitu layanan keimigrasian yang mengganggu layanan sistem imigrasi di bandara. Hal ini merupakan salah satu dampak ransomware pada 20 Juni lalu. Sistem yang terganggu membuat antrean pemeriksaan menjadi mengular panjang hingga membludaknya keluhan warganet melalui aplikasi X.
Meskipun demikian petugas imigrasi akhirnya melakukan pemeriksaan secara manual meskipun waktu yang dibutuhkan relatif lebih lama, pasca empat hari berselang dari hari kejadian, akhirnya layanan digital imigrasi mulai berjalan pulih.
Selain dua lembaga di atas, berikut daftar lembaga yang terdampak efek domino ransomware PDN:
1. Arsip Nasional RI (ANRI).
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
4. Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)
5. Dewan Kerajinan Nasional
6. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
7. Kementerian Agama (Kemenag)
8. Kementerian ATR.
9. Kementerian Dalam Negeri.
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
12. Badan Pengawas Pemilu.
13. Bappenas.
14. Badan Informasi Geospasial (BIG).
15. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional (DKKDN).
16. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
17. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
18. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
19. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
21. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
22. Badan Pusat Statistik (BPS).
23. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
24. Badan Standardisasi Nasional (BSN).
25. Kantor Staf Presiden.
26. Kemenko PMK.
27. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
28. Kementerian Hukum dan HAM.
29. Kementerian Kesehatan.
30. Kementerian Keuangan.
31. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
33. Kementerian Koperasi dan UKM.
34. Kementerian Luar Negeri.
35. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
36. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
37. Kementerian Perdagangan.
38. Kementerian Pertanian.
39. Kementerian PUPR.
40. Kementerian Sosial.
41. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
42. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
43. Komisi Yudisial.
44. Komnas HAM.
45. LAPAN (Kini BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional).
46. Lembaga Administrasi Negara.
47. Mahkamah Konstitusi.
48. Ombudsman.
49. Perpustakaan Nasional.
50. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
51. Setjen DPR RI.
52. Setjen MPR RI.
53. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
54. Kementerian Perhubungan.
55. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (**)
Dengan adanya jawaban dari pihak RSUD ini diharapkan masyarakat luas dapat memahami permasalahan yang ada dan pihak RSUD terus berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat.
Editor: Rasman Ifhandi
Berita ini sudah tayang di media berita online InfomediakotaInfomediakota. com