DPK LAKRI Soroti Fenomena Rangkap Jabatan Pada Pemerintahan Desa di Kota Prabumulih, Ini Jawaban Setda

PRABUMULIH. Lembayungnews. DPK LAKRI Prabumulih, soroti adanya praktek rangkap jabatan pada beberapa pemerintahan desa di Kota Prabumulh. Hal ini telah dipertanyakan langsung ke desa masing-masing yakni desa Jungai dan desa Talang Batu Kecamatan RKT.

“Fenomena adanya rangkap jabatan pada Pemerintahan Desa di Kota Prabumulih sebenarnya bukan hal baru, namun sudah lama terjadi namun tidak mendapat perhatian serius dari dinas terkait,” ucap Fandri menyayangkan.

Sehubungan dengan itu DPK LAKRI Prabumulih mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Prabumulih melalui surat Nomor : 042/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 pada tanggal 03 Juli 2024 yang lalu terkait dengan adanya temuan, ada 3 (tiga) orang pegawai di 2 (dua) desa yang rangkap jabatan yaitu Desa Talang Batu dan Desa Jungai di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Dia juga menambahkan ada aturan baku mengenai hal itu, “Secara yuridis tugas dan fungsi perangkat desa mengacu pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya,” jelasnya.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan yang insentifnya diterima berasal pada sumber keuangan yang sama sebagaimana diatur pada pasal 51 UU No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa.

Karena belum adanya tanggapan yang serius dari Dinas PMD Kota Prabumulih, maka DPK LAKRI Prabumulih kembali bersurat dengan Nomor : 046/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang lalu sehubungan dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Prabumulih yang diduga menduduki jabatan rangkap sebagai Perangkat Desa sekaligus sebagai pegawai pada dinas dan instansi lainnya secara bersamaan.

Dengan adanya informasi tersebut, kami mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) A Fauzan Akmal SSTP MM, via pesan singkat WhatsApp, dia membenarkan adanya surat dari LAKRI tersebut.

“Benar adanya surat yang masuk dari DPK LAKRI dan kami pun setuju dengan apa yang disampaikan ketua LAKRI dalam suratnya. Kami juga menyampaikan terima kasih sudah memberikan masukan sebagai kontrol sosial. Namun, untuk membalas itu kami akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait lainnya, tetapi secara lisan sudah kami jawab langsung  saat ada pertemuan dengan pihak LAKRI,” terang Fauzan.

Dia juga mengatakan sudah merencanakan akan duduk bersama dengan pihak LAKRI. “Kita berencana akan mengajak LAKRI untuk duduk bersama membahas soal rangkap jabatan ini,” tambahnya lagi.

Siang ini kami pun mendapat jawaban dari Setda Kota Prabumulih Aris Priadi SH MSi yang mengatakan kalau hal itu sudah dilakukan himbauan kepada dinas terkait.

“Ya, sudah kami tanggapi dengan mengimbau baik secara langsung melalui pertemuan dengan perangkat desa yang masih merangkap jabatan tersebut untuk mengajukan pengunduran diri,” terang Aris Priadi.

Selanjutnya masih menurut Setda bahwa pihaknya juga meminta dinas BKPSDM dan PMD untuk membuat surat edaran terkait larangan rangkap jabatan.

“Kita juga meminta kepada Dinas BKPSDM dan PMD untuk membuat surat edaran larangan rangkap jabatan dengan status PPPK dan Perangkat Desa tadi, dan beberapa orang sudah mengundurkan diri,” terang Pj Setda lewat chat WhatsApp. Selasa 1/10/2024.

Adapun tujuan dari DPK LAKRI Prabumulih sebagai lembaga independen yang berperan untuk melakukan kontrol sosial di Kota Prabumulih ini tak lain sebagai upaya membantu Pemerintah Kota agar terwujudnya “good governance” atau tata kelola pemerintahan yang baik kedepannya. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *