PRABUMULIH. Lembayungnews. PJ Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM Menghadiri acara pembukaan sosialisasi Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 40 oorang peserta sosialisasi yang merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri se-kota Prabumulih tersebut dilangsungkan di Asrama Diklat BKPSDM Kota Prabumulih.
Dalam sambutannya PJ Walikota berharap agar kkiranya kegiatan ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan para peserta sosialisai dalam melaksanakan tugas pada unit kerja masing-masing.
“Kita berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan kita semua dalam melaksanakan tugas pada unit kerja masing-masing,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala BKPSDM Kota Prabumulih,Perwakilan Inspektorat Kota Prabumulih, Camat sekota Prabumulih, serta tamu undangan lainnya.
Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih Nomor 71 Tahun 2020 ini adalah peraturan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. (Raif)
Editor : Rasman Ifhandi