LSM Prabumulih Menggugat, Tanggung Jawab Sosial Pertamina Dipertanyakan

Prabumulih dinilai sebagai Kota yang maju pesat dengan segala pembangunannya, ternyata juga sebagai tempat yang sering dihebohkan oleh berbagai aksi demonstrasi dari beberapa LSM yang ada di Kota ini.

PRABUMULIH. Lembayungnews. Dalam beberapa pekan terakhir, LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) telah beberapa kali menurunkan massa untuk melakukan aksi damainya di depan kantor Pertamina Prabumulih Field. Aksi massa ini menuntut agar perusahaan dapat memberikan peluang kerja bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai ‘pemilik‘ tanah leluhur.

Ketua LSM APM Adi Susanto SE, dalam konferensi pers-nya dengan awak media menerangkan bahwa Pertamina seakan tak peduli dengan putra daerah. Karena menurutnya banyak karyawan yang berkerja di perusahaan BUMN ini berasal dari luar daerah. Inilah yang memicu ketua LSM untuk menyampaikan aspirasinya serta meminta pihak perusahaan mengakomodir apa yang menjadi tuntutannya selama ini.

“Tuntutan tersebut telah kita sampaikan tadi ketika aksi di depan Kantor PT PHRZ 4. Harapan kita bisa dipenuhi, jika tidak, jelas kita akan menggelar aksi lebih besar lagi dan akan melibatkan massa lebih banyak lagi,” tegas Santon panggilan akrabnya.

Adi Susanto yang juga mantan anggota DPRD ini sudah sangat dikenal di Kota Nanas atau juga dengan sebutan lain Kota Minyak atau Kota Gas Prabumulih karena aksinya yang terbilang rutin bersama ratusan anggotanya menggedor Pertamina untuk memenuhi permintaan dalam hal tenaga kerja dan juga terkait pelaksanaan tender yang dipandang mereka ‘ada main‘ dengan perusahaan luar kota Prabumulih.

“Kami tidak akan lagi membuka ruang mediasi bersama jajaran PT PHRZ 4. Karena, beberapa kali mediasi tidak ada titik temu. Selain itu juga GM PT PHRZ 4 enggan bertemu langsung dengan kami,” tandasnya.

Selain APM ada juga LSM MRLB (Masyarakat Rambang Lubai Bersatu) diketuai oleh Sastra Amiadi yang menjadi tandem dalam melakukan aksi damai di depan kantor Pertamina yang baru lalu.

“Kami minta agar proses tender proyek di PT Pertamina ini sesuai dengan aturan, jangan kong-kalingkong. yang tidak lulus tapi dinyatakan lulus oleh oknum panitia, padahal PTK-007 sudah jelas, tender dibawah 50 miliar seharusnya diserahkan kepada pengusaha lokal,” ucap Sastra pada saat orasi di hadapan para anggota dan aparat keamanan. Rabu 11/9/2024.

PTK-007 Revisi II/2011 adalah pedoman pengelolaan rantai suplai di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Negara Republik Indonesia.

12 Tuntutan LSM APM dan LSM MRLB

Tercatat ada 12 tuntutan dari LSM kepada PT Pertamina PHRZ-4 Prabumulih Field yakni;

1. Perihal peluang tenaga kerja yang dianggap tidak memberi kesempatan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal

2. Penerimaan karyawan tenaga ahli lokal, menurut LSM ada terjadi pembohongan publik dengan berpura-pura melakukan test terhadap calon karyawan lokal tetapi ternyata tidak

3. Keberadaan pembangunan museum 3D yang tidak ada manfaat bagi masyarakat dan membuat dana CSR tidak lagi digelontorkan ke daerah penghasil minyak dan gas

4. Sulitnya berkomunikasi dengan GM PHRZ-4, yang hanya mengutus perwakilan yang tidak dapat membuat keputusan saat terjadinya dialog antara Pertamina dan LSM

5. Untuk tuntutan tambahan akan disampaikan pada saat orasi

6. Demo akan terus berlanjut hingga ke kantor Pertamina Pusat

7. GM Pertamina dengan sengaja menutupi terjadinya kasus fatality yang terjadi di lokasi Talang Jimar 0037 hingga menyebabkan kematian

8. Pengakuan GM Pertamina yang menyatakan kecelakaan tersebut di luar jam kerja

9. Pecat dan Penjarakan GM Pertamina PHRZ-4

10. Meminta agar pekerjaan tender dengan nilai 20 miliar ke bawah diserahkan ke masyarakat lokal dan masyarakat adat

11. Lanjutkan pembangunan jalan Talang Jimar, yang diduga dihambat oleh pihak Comrel

12. LSM APM akan melanjutkan semua permasalahan ke Jakarta dan melaporkan oknum-oknum yang bermasalah dan akan memublikasikannya agar menjadi viral

Demikian 12 tuntutan yang dapat kami himpun selain dari tuntutan
terkait teknis tender penyiapan lokasi pemboran serta sarana pendukung lainnya Secara Call Of Order (COO) selama 2 (Dua) tahun di wilayah Prabumulih Field PT Pertamina EP Zona 4 tentang pengumuman pertama evaluasi teknis PT Energy Sarana Sejahtera dinyatakan tidak lulus namun pada evaluasi teknis terbaru Perusahaan tersebut dinyatakan lulus.

“Padahal pada tender awal PT ESS tidak lulus, lalu mengapa sekarang kok bisa lulus,” ungkap Adi Susanto, Kamis 19/9/2024.

Jawaban dari Pertamina Prabumulih Field Soal Peluang bagi Tenaga Kerja Lokal

Dengan seringnya terjadi aksi oleh beberapa LSM ini cukup membuat masyarakat resah, betapa tidak, aksi yang mereka lakukan di jalan simpang empat Bawah Kemang itu setidaknya telah membuat akses jalan jadi terganggu. Tercatat dalam dua bulan terakhir ada 5 kali mereka melakukan aksi demonstrasi ini.

Beberapa masyarakat menilai aksi ini ditunggangi oleh salah satu paslon Walikota yang saat ini tengah mengadu nasip untuk menjadi pemimpin Kota Prabumulih, meski hal ini pernah dibantah oleh pimpinan aksi Adi Susanto bahwa tidak ada kepentingan politik dalam aksi ke Pertamina oleh LSM APM, MRLB dan ALPK, menurutnya ini murni untuk kepentingan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Kami pun mencari informasi ke pihak Pertamina melalui tim Humas terkait peluang kerja bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat, yang pada poin 1 (satu) tuntutan dari LSM dikatakan tidak memberi kesempatan bagi masyarakat lokal dan hanya jadi penonton saja, mereka tidak tersentuh sama sekali, sedangkan kekayaan alamnya diambil oleh Pertamina.

Manager Head of Comrel & CID Zona 4, Tuti Dwi Fatmayanti, saat dimintai tanggapannya terkait aksi demo ini menjelaskan, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field mengucapkan terima kasih atas atensi yang disampaikan ke perusahaan baik melalui surat atau pun melalui orasi saat aksi.

Pada prinsipnya Pertamina menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara damai.

“Pertamina juga sudah menyampaikan respons dan pernyataan sikap atas aksi yang mereka lakukan baik secara bersurat maupun saat terjadinya mediasi,” jelas Tuti.

Mengenai penerimaan tenaga kerja penunjang (tidak tetap), Perusahaan telah melakukan penerimaan disesuaikan dengan syarat dan kompentensi bidang pekerjaan
dimaksud. Saat ini jumlah tenaga kerja lokal yang berkerja di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 adalah sebanyak 1568 orang atau 83% dari jumlah seluruh tenaga kerja, terangnya.

Adapun menurut data dari gambar yang kami peroleh dari PT Pertamina sebagai berikut;

Atau dengan rincian jumlah tenaga lokal Sumatra Selatan sebanyak 99,5%  sudah menjadi bagian dari pekerja di PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4.

Kota Prabumulih sebanyak 30,8% tenaga lokal
Banyuasin 3,6%
Musi Banyuasin 14,1%
Muara Enim 5,6%
Musi Rawas 1,2%
Palembang 8,9%
PALI 30,3%

Untuk pekerja yang berasal dari luar Sumatra Selatan sebanyak 0,5% menurut data diatas. Sehingga jika benar data yang kami terima ini, maka terbantahkan sudah adanya rumor yang mengatakan kalau Pertamina tidak perduli sama sekali terhadap warga adat dan warga lokal Sumatra Selatan.

Penjelasan oleh SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Tentang Multiplier Effect Industri Hulu Migas bagi Pembangunan Daerah

Saat kami menghadiri undangan dari Pertamina Hulu Rokan Zona-4 dalam acara Apresiasi dan Workshop lomba karya jurnalistik PT Pertamina HRZ-4, pada 30 September yang lalu, kami banyak mendapat informasi dari Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas perwakilan Sumbagsel, Safei. Dalam kesempatan itu, beliau menjelaskan salah satunya tentang alur Multiplier Effect Industri Hulu Migas Bagi Pembangunan Daerah.

Pada kesempatan itu juga Safei mengatakan wilayah SKK Migas Sumbagsel meliputi 5 Provinsi yakni Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatra Selatan dan Jambi. Diantara semuanya, Sumsel termasuk yang paling banyak Kabupaten/Kota nya sebagai penghasil migas.

Dalam hal tenaga kerja, Safei menjabarkan secara rinci, bahwa tenaga kerja lokal itu bukan saja yang berkerja di perusahaan Pertamina tetapi ada juga Vendor yang jumlahnya ratusan dan mereka merekrut tenaga kerja lokal, belum lagi jika ada kegiatan seismik, eksplorasi, pembangunan insfrastruktur dan fasilitas umum dan lainnya, jadi sebenarnya kesempatan itu banyak.

Selain itu juga dalam mendukung dunia pendidikan, “Pertamina memiliki fasilitas gedung, lalu dibangunlah kerjasama Akamigas, diberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi juga nanti diberikan tempat untuk berkerja,” ungkap Safei seraya menambahkan itu semua merupakan bukti nyata kegiatan Multiplier Effect dari Pertamina yakni pekerja lokal, penggunaan fasilitas-fasilitas, program pengembangan masyarakat, pasokan gas untuk kelistrikan daerah dan pasokan gas untuk bahan bakar industri. Artinya industri hulu migas ini banyak manfaatnya buat masyarakat lokal, buat daerah dan buat negeri.

Ada 9 Multiplier Effect Industri Hulu Migas, bagi Pembangunan Daerah;

1. Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk daerah

2. Participating interest (PI) 10%

3. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

4. Bisnis Penyedia Barang dan Jasa Lokal

5. Tenaga Kerja Lokal

6. Program Pengembangan Masyarakat (PPM)

7. Penggunaan Fasilitas Penunjang (OPS) oleh Masyarakat, (Bandara/Jetty/Seat Pesawat dan Boat)

8. Pasokan Gas untuk Kelistrikan di Daerah

9. Pasokan Gas untuk Bahan Bakar Industri

Dana Bagi Hasil (DBH) migas merupakan dana yang berasal dari sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas). Adapun dalam penerapannya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 214 K/83/MEM/2020 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi.

DBH migas dihitung berdasarkan PNBP migas daerah, dan pembagiannya untuk kota/kabupaten penghasil adalah: 3% untuk provinsi, 6% untuk kota/kabupaten penghasil, 6% untuk kota/kabupaten pemerataan.

Sedangkan untuk Participating Interest diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Sebagaimana diketahui, Participating
interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Safei berharap apa yang disampaikannya pada workshop kali ini dapat memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat di daerah, terutama bagi masyarakat yang melakukan aksinya, karena ini semua terkait apa yang menjadi tuntutan mereka.

Menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi demo yang tidak anarkis, merupakan hak warga negara. Pemerintah pun tidak dapat melarang itu karena sudah diatur dalam undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang.

Tuntutan yang disampaikan oleh gabungan tiga LSM di kota Prabumulih yang akhir-akhir ini intens terjadi, dapat saja dikarenakan kurang komunikatifnya di antara kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bisa juga karena kurangnya informasi penting yang diserap oleh masyarakat sehingga terjadinya misinformasi atau disinformasi yang tidak secepatnya dilakukan klarifikasi oleh perusahaan dan akhirnya terciptalah aksi yang tak terbendung lagi.

Atau malah sebaliknya, karena masyarakatnya yang apatis dan tidak mau mencari sumber informasi valid agar apa yang menjadi isu dan kabar di tengah-tengah khalayak yang dapat menyesatkan tersebut tidak ditelan mentah-mentah, tetapi dikonfirmasi melalui humas yang ditugaskan oleh pihak perusahaan.

Semoga dengan tulisan ini dapat sedikit memberikan pemahaman bagi semua pihak. Agar keberadaan perusahaan yang selama ini telah banyak memberikan manfaat dapat dimaklumi oleh semua lapisan masyarakat dan dibalik itu, agar perusahaan juga dapat secara humanis dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh semua kalangan penduduk kota ini.

Penulis;
Rasman Ifhandi
Pemred Lembayungnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *