Tim Penggugat Kasus Sengketa Tanah Regunjung, Masih akan Lakukan Upaya Hukum

PRABUMULIH.  Lembayungnews. Perkara Sengketa tol di kota Prabumulih masih terus bergulir, saat ini Pengadilan Negeri kota Prabumulih telah memutuskan inkrah dengan hasil putusan yang di nyatakan ne bis in idem artinya gugatan ditolak dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil putusan hakim persidangan tersebut, pihak pengadilan telah memberikan waktu selama 14 hari sejak dibacakannya hasil putusan pada tanggal 16 oktober 2024 sampai inkrah tanggal 30 oktober, jika tidak ada gugatan baru dari pihak penggugat maka selanjutnya pihak Pengadilan Negeri akan melalukan tahapan proses konsinyasi pencairan uang ganti rugi tol kepada para tergugat,

Hal itu kembali menuai polemik bagi Kuasa Hukum Hj. Azidah melalui Tim Advokat dari pihak penggugat atas Hasil putusan Inkrah dari pengadilan Negeri, terkait proses yang tahapan verifikasi berkas pencairan yang dianggapnya terkesan dipaksakan dan cacat hukum.

Menurut Ricard Fernando SH berdasarkan hasil Putusan PN yang menyatakan gugatannya ditolak nebis in idem namun dirinya menilai putusan tersebut masih bersifat kabur dan tetap ada upaya hukum dengan melakukan gugatan baru.

“Kami akan kembali melakukan gugatan baru dan untuk gugatan kami yang ditolak nebis in idem kemarin jelas telah kami tuangkan dalam statemen bahwa lokasi berbeda dan orang yang menggugat juga berbeda, mengapa demikian, dalam gugatan pertama kami jelas dari objek sengketa seluas 80 hektar dimiliki oleh 24 tergugat sudah di sidangkan dan sudah ada putusan inkrah perdamaian oleh 16 tergugat, berarti objek lahan sengketa 80 hektar berkurang artinya ada lokasi baru yang kami gugat bukan dengan luas yang sama, Selanjutnya untuk gugatan baru bukan lagi orang yang sama jelas tidak bisa dikatakan nebis in idem,” terangnya.

Lanjut Richard mengatakan terkait gugatan baru tersebut pihaknya telah melakukan pendaftaran gugatan baru sebelum 14 hari setelah hasil keputusan inkrah yang dibaca dan diketok palu oleh hakim sebelumnya. Perlu diingat bahwa kami telah teregister di Mahmakah agung pada tanggal 28 Oktober 2024, dan Dan masalah verifikasi itu biasanya dilakukan pada saat persidangan di hadapan Hakim.

“Dan pernah kami konfirmasi kepada pihak PN melalui Ketua Panitra Bapak Helni Apriadi, SH MH bahwa Bapak Helni Itu bukan Kesalahan dari pihak penggugat melainkan dikarenakan sistem yang padat sehingga verivikasi tertunda di esok harinya, dan baru bisa diverifikasi di tanggal 1 November dan menurut aturan Ecourt, apabila tidak bisa diproses pada hari itu bisa diselesaikan esok harinya,” ungkap Ketua Panitera saat di konfirmasi awak media.

Ricard menegaskan terkait pendaftaran di sistem elektronik yang lamban di register oleh PN diduga ada unsur kesengajaan mencari celah waktu dengan meminta persyaratan yang sebenarnya bisa dipenuhi saat di persidangan seperti surat kuasa baru namun demikian hal ini telah dia lengkapi.

“Menurut kami aneh dan kami menilai pengadilan tidak profesional tidak mungkin pendaftaran kami lakukan sejak tanggal 28 oktober keesokan harinya tanggal 29 uang pendaftaran sudah kami bayar dan kuasa baru sudah kami lengkapi, tapi anehnya baru diregistrasi tanggal 1 november, Jelas kami sangat dirugikan PN dalam hal ini, tentu kita akan kembali melakukan upaya hukum dan kembali mendaftarkan gugatan baru, karena sebelum 14 hari dari putusan inkrah dibacakan Hakim, pendaftaran gugatan baru telah di terdaftar di registrasi PN Prabumulih, artinya secara aturan UU proses pembayaran tidak bisa dilakukan karena kembali dalam perkara sengketa,” tegas Richard

Perihal ini Richard sudah mendatangi BAWAS Pengadilan Tinggi dan melayangkan surat kepada Dewan Pengawas Pusat, serta melaporkan pihak BPN Prabumulih ke kanwil untuk melaporkan hal tersebut, dan sempat pihak BPN Prabumulih di hubungi oleh Kementrian ATR/BPN Pusat,

“kami menduga PN tidak profesional dan berkeadilan mempermainkan peradilan, harusnya pimpinan di pengadilan menugaskan panitera utuk mendatangi BPN untuk melakukan proses verifikasi berkas pencairan uang kepada pihak tergugat karena sudah jelas masih dalam waktu perkara sengketa, belum lagi waktu yang di lakukan hingga malam hari kita menilai ini seakan-akan dipaksakan dan merendahkan kode etik yang harus dipatuhi oleh PN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut secara terpisah Humas PN Prabumulih Norman Mahaputra SH MH di dampingi wakil ketua PN Sugiri SH MH dan Helni sekalu panitera menyampaikan bahwa memang ada Gugatan baru oleh tim kuasa Hukum advokat yang telah terdaftar di registrasi.

“Kalau Katanya penggugat mendaftarkan gugatan lagi, tadi saya sudah berbicara dengan pimpinan dan panitera tadi, pendaftaran memang ada, tapi disini memang kemaren itu yang harus saya jelaskan pertama untuk gugatan pendaftaran secara elektronik kita by sistem, kemaren ada batas waktunya kalau dia kemarin dateng daftarnya jam 4 sore pasti kita proses besoknya, dan untuk mendaftarkan gugatan ini memang ada syarat-syaratnya itu harus di penuhi dulu baru kita proses dan sekarang memang sudah masuk di register, bisa lihat di sistem perkara nomor 13 PDTG 2024.

Terkait sistem elektronik yang lamban dan terkesan ada unsur kesengajaan dari PN yang menunda pendaftaran agar waktu di 14 hari akhir batas gugatan baru sesuai ketentuan, Norman mengaku hal tersebut tidak benar memang harus diluruskan.

“Ini yang harus diluruskan bukan ada bagaimana-bagaimana, kayak maksud penggugat ini dari pihak pengadilan ini kok kayak sengaja atau apa, itu enggak sama sekali enggak, kalu sistem hari ini sudah ditutup kita lanjutin besok,” jelas Norman.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menyampaikan pada saat memeriksa perkara nomor 1 PDTG 2024 tanggal 30 10/24 itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, dan perkara itu ditolak setelah membaca pertimbangan sudah Nebis sesuai esepsi tergugat mengajukan bahwa perkara itu nebis dan dikabulkan dan itu yang jadi pertimbangan pengadilan,

Sugiri juga menjelaskan ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap, tergugat selalu datang ke pengadilan untuk menanyakan konsinyasi tersebut, karena itu mereka mengajukan surat dan pengadilan hanya sifatnya meneruskan ke BPN karena pengadilan tidak tahu dari tergugat siapa saja yang menerima, jadi saat dari BPN baru verifikasi administrasi berkas.

“Perkara ini sejak tahun 2021, sudah dua kali ditolak ada NO juga bahkan sampai tingkat kasasi sudah nebis juga, jadi kalau sudah mahkamah agung seperti itu kita sudah tidak bisa lagi mengomentarinya, untuk upaya hukum, sepanjang upaya hukum kalau penggugat tidak puas bisa mengajukan lagi walaupun bagaimana keputusannya nanti saya tidak tahu,” pungkasnya.

Di tempat terpisah pihak BPN kota Prabumulih melalui Kasi pengadaan tanah Puput Fatimah, menerangkan bahwa perkara ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP 39) tidak perlu lagi memerlukan surat pengantar keputusan pengambilan uang ganti kerugian itu kewenangan pihak PN.

“Jadi PN berdasarkan hasil putusan yang terbaru dan sudah inkrah mereka (PN-red) mendatangi kantor BPN untuk melakukan proses verifikasi pembayaran dan menyaksikan langsung verifikasi administrasi bersama, memang sejak jam setengah Tiga sore, tetapi berhubung ada beberapa perbaikan-perbaikan dan pelaksanaan perbaikan per satu orang satu orang (tergugat -red), jadi memakan waktu hingga malam hari,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *