DPK LAKRI Jadi Pemateri Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Kelurahan TA-2024

PRABUMULIH. Lembayungnews. Sosialisasi pendampingan pengelolaan dana kelurahan tahun anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 di ruang pertemuan lantai 7 Inspektorat Daerah Kota Prabumulih dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksan Negeri Prabumulih, Akademisi Universitas Prabumulih dan DPK LAKRI Prabumulih.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj. Sekda Kota Prabumulih DR Drs. Aris Priadi, SH,.M.Si yang didampingi oleh Inspektur Daerah Kota Prabumulih H. Indra Bangsawan, SH,.MM, dengan peserta seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Prabumulih.

Pada saat penyampaian materi sosialisasi Fandri Heri Kusuma menegaskan kepada seluruh peserta bahwa hakekatnya APBD merupakan “uang rakyat” yang diamanahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sehingga dapat berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas.

“Karena APBD tersebut berasal dari “uang rakyat” maka sudah seharusnya jika laporan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan kepada rakyat melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” terang Fandri saat memberikan materi.

Masih kata Fandri “Dana kelurahan harus dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran yang penggunaannya dilakukan secara hemat, terarah dan terkendali,” tambahnya lagi.

Selain itu Fandri menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut yang harus diperhatikan yaitu pada tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan pertanggungjawaban.

Pada tahap perencanaan lurah harus melibatkan peran serta masyarakat untuk mengakomodir penggunaan dana desa baik untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun untuk program pemberdayaan masyarakat.

Setelah itu pada tahap pelaksanaan lurah harus mengerjakan sesuai dengan apa yang telah direncanakan menurut aturan dan ketentuan yang berlaku. Pada tahap pelaksanaan inilah fungsi pembinaan dan pengawasan akan lebih intens untuk dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, penyimpangan ataupun perbuatan melawan hukum lainnya.

“Tahap berikutnya adalah lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus membuat laporan pertanggungjawaban sehingga dana kelurahan yang telah direalisasikan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” beber Fandri pada kegiatan sosialisasi kemarin. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *