PRABUMULIH. Lembayungnews. Hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar acara Deklarasi bersama ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Grand Nikita Prabumulih Timur, Kamis 14/11/2024.
Deklarasi yang bertema tolak dan lawan Politik Uang, Hoax dan Politisasi Sara untuk Pilkada 2024 yang Berintregritas dan Bermartabat tersebut ditandatangani langsung oleh ketiga Paslon.
Dalam kesempatan ini hadir juga Asisten III Pemkot Prabumulih Amilton serta unsur Forkopimda Prabumulih dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Sumsel juga undangan lainnya.
Saat diwawancarai awak media, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma mengatakan “Terlepas adanya deklarasi ini atau tidak, jika melanggar aturan yang ada pasti akan kami proses,” terangnya.
Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan pelanggaran pemilu, Afan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan tersebut.
Namun, kata Afan yang saat sedang diproses yakni adanya laporan dugaan keterlibatan ASN yang tidak netral. “Itu sudah kita proses dan sudah kita rekomendasikan ke BKN perwakilan sumsel,” terang Afan.
Adapun sanksi yang terberat bagi ASN yang tidak netral adalah pidana pemilu dengan sanksi kurungan atau denda, kata Ketua Bawaslu lagi.
Selanjutnya Afan juga mengatakan kalau terkait politik uang, bukan saja pemberi yang bisa dilaporkan, tetapi juga penerima.
“Jadi kami harap dengan deklarasi ini masyarakat dapat sadar dan dapat berpikir kembali saat menerima uang, karena apabila terbukti politik uang tersebut maka pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi,” tegas Afan.
Untuk mengantisipasi itu, Afan menerangkan bahwa pihaknya akan menurunkan sebanyak 281 personil untuk mengawasi proses pikkada yang tersebar di seluruh TPS dan 37 ditambah 18 ditingkat Kecamatan dan Kelurahan merupakan perangkat yang ada di Bawaslu.
Terakhir, Afan menambahkan jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkan ke tempat yang terdekat dari posisinya, boleh ke Panwascam atau langsung ke kantor Bawaslu dengan membawa alat bukti. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi