Dana Rutin dan SPPD OPD Kota TA 2022-2023 Menjadi Sorotan Lembaga Anti Korupsi Prabumulih

PRABUMULIH. Lembayungnews. DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan surat ke beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan realisasi dana rutin dan SPPD.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPK LAKRI Fandri Heri Kusuma melalui Sekretarisnya Arief Ahong, Rabu 20/11/2024.

“Kami DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan surat konfirmasi kepada beberapa kepala dinas terkait dengan dana rutin dan SPPD dilingkungan Pemkot Prabumulih untuk Tahun Anggaran 2022 s/d 2023” ujar Arief.

Surat yang dilayangkan oleh LAKRI ini Terkait dengan dana rutin maupun SPPD dilingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, pihaknya menduga dana tersebut dapat menjadi celah bagi para pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi dari APBD yang tersedia setiap tahunnya.

“Dari analisa, kajian dan beberapa studi kasus yang kita pelajari terhadap tindak pidana korupsi dana APBD maupun APBN di Indonesia atas temuan BPK maupun KPK RI, kami mensinyalir bahwa dana rutin dan SPPD ini sangat rentan dan menjadi celah bagi para oknum pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Dari beberapa kepala OPD yang dikonfirmasi sudah ada diantaranya yang mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah.

“Ini mengindikasikan bahwa hal tersebut benar adanya. Kami, DPK LAKRI Prabumulih berharap kedepan agar seluruh pejabat atau kepala OPD untuk dapat merealisasikan dana APBD sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” ucap Arief mewakili Ketua Pimpinan Kota.

Selanjutnya Arief menegaskan “Jangan lagi ada oknum-oknum pejabat atau kepala OPD yang ‘main-main’ dengan perealisasian dana APBD khususnya dana anggaran rutin maupun SPPD, jika tidak kami akan telusuri dan akan kami publikasi,” tegasnya. (***)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *