PRABUMULIH. Lembayungnews. Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih mendapatkan perhatian yang serius dari DPK LAKRI Prabumulih.
Pemerintah telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 sebesar Rp15,2 triliyun untuk pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik bidang pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.
Fandri Heri Kusuma Ketua DPK LAKRI Prabumulih mengatakan telah mengingatkan dan bersurat kepada Kepala Disdikbud Kota Prabumulih dengan Surat Nomor : 096/DPK PBM/LAKRI/IX/2024 tentang Konfirmasi DAK TA. 2024 tanggal 16 September 2024 yang hingga saat ini belum direspon dan ditanggapi oleh Kepala Disdikbud Kota Prabumulih.
Terkait dengan DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut DPK LAKRI Prabumulih bukan hanya mempertanyakan realisasi dari anggarannya saja namun yang menjadi perhatian penting dan serius adalah menyangkut aset Barang Milik Negara (BMN) yang berupa barang hasil pembongkaran dan rehabilitasi bangunan gedung lama atau sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mencabut Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 36 Tahun 2005 ternyata memiliki implikasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya terkait dengan bangunan gedung yang dimiliki oleh negara.
“Sebagaimana kita ketahui, salah satu produk yang dihasilkan dari belanja modal pemerintah sebagai wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah berupa bangunan dan gedung,” terang Fandri, Kamis 21/11/2024.
Masih kata Fandri, “Kami sangat menyayangkan sampai dengan pemberitaan ini belum ada jawaban dan respon dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih terhadap surat konfirmasi yang kami ajukan,” sesalnya.
Untuk itu katanya, “Langkah selanjutnya kami akan mencoba untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya lagi saat dibincangi media ini.
DPK LAKRI juga merasa perlu ada kejelasan terkait Barang Milik Negara tersebut, dan setiap warga negara berhak tau keberadaannya.
“Hal ini kami lakukan agar apa yang telah tercatat sebagai nilai aset daerah atau Barang Milik Negara (BMN) tersebut dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang ‘bermain-main’ dengan aset negara tersebut,” tegasnya. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi