MEDAN, SUMUT. Lembayungnews. Kembali mencuat Kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni 2024 yang saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Eva Meliani Pasaribu, anak dari korban pembakaran jurnalis Rico meminta keadilan atas kasus ini melalui video TikTok yang diunggah di akun @its_me_evaa.
Rico ditemukan tewas bersama istri, anak dan cucunya dalam kebakaran yang melanda rumah mereka di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sebelum insiden tersebut, Rico diketahui aktif melaporkan dugaan aktivitas perjudian ilegal yang melibatkan oknum anggota TNI.
Sidang yang dilakukan pada Senin 16 desember 2024, Eva mengatakan bahwa ia datang menghadiri dan mendengar secara langsung bahwa Bolang atau Bebas Ginting (residivis pembunuhan) menyampaikan di persidangan adanya keterlibatan pihak lain dan langsung menyebut nama Bukit.
Bukit yang dimaksud adalah Herman Bukit seorang oknum TNI pemilik bisnis judi tembak ikan di Jalan Kapten Bom Ginting seperti yang diberitakan oleh jurnalis Rico.
Eva meminta bantuan kepada Presiden Prabowo, Jenderal TNI Agus Subianto, Kasat TNI maruli Simanjuntak, Pangdam I Bukit Barisan Letjen Muhammad Hasan untuk segera memerintahkan ke Pomdam I Bukit Barisan untuk memeriksa Bolang dan dua terdakwa lainnya yaitu Rudi Apri Sembiring (Odi) dan Yunus Syah Putra Tarigan (Selawang) yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe atas keterlibatan oknum TNI Herman Bukit yang diberitakan oleh ayahnya.
Seperti yang terlihat di akun TikTok Eva, sidang lanjutan keterlibatan Herman Bukit dalam kasus pembunuhan berencana Jurnalis Rico diadakan pada Senin 10 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Namun sampai saat ini belum ada informasi lanjut mengenai hasil sidang ini.
Sampai saat ini Eva yakin dan percaya bahwa ayah dan keluarganya dibunuh karena berita yang dibuat oleh ayahnya selaku jurnalis yakni bisnis judi yang langsung menyebutkan nama pemiliknya yaitu Herman Bukit.
“Saya mohon keadilan seadil-adilnya terhadap pemeriksaan dan hukum kepada para terdakwa dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam kejahatan ini” ungkap Eva.
Editor: Rasman Ifhandi