Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Marak, LSM MB-PKRI Angkat Bicara

  • Bagikan

MUARA ENIM. Lembayungnews. Ketua MB-PKRI Muara Enim, Amat Nangwi (Jangkuk), angkat bicara terkait dugaan aktivitas tambang batubara ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Ia menyoroti seolah-olah aparat penegak hukum (APH) menutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Minggu 16/3/2025.

Dari hasil investigasi anggota MB-PKRI Muara Enim, ditemukan sejumlah alat berat ekskavator yang beroperasi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Aktivitas ini tetap berlangsung meskipun sebelumnya pihak kepolisian telah menutup lokasi tambang tersebut serta memasang spanduk larangan keras terhadap penambangan ilegal.

“Padahal sudah ada spanduk larangan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Rumansyah, anggota MB-PKRI Muara Enim.

Terlihat sebuah mobil mengangkut hasil tambangnya dari tambang ilegal di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Minggu 16/3_2025 (Sumber : LSM MB-PKRI Muara Enim)

Undang-undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara serta dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Namun, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung, bahkan jumlah alat berat yang digunakan semakin bertambah, menunjukkan adanya perluasan area tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Selain berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, tambang ilegal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial antarwarga serta merugikan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

MB-PKRI Muara Enim meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muara Enim untuk segera turun tangan memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Investigasi Ormas MB-PKRI Muara Enim.

 

Editor: Rasman Ifhandi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *