PRABUMULIH. LEMBAYUNGNEWS. Pelaku penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda bernama Mahendra Juliyanda (21) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian terhitung kurang dari 24 jam.
Peristiwa penusukan ini diketahui terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan Rumah Makan Lombok Ijo, pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku (GL) yang mencoba melarikan diri akhirnya ditangkap oleh tim Resmob unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih pada hari minggu 13 April 2025 pada pukul 16.00 WIB di gerbang Tol OI.
Dalam keterangan pers nya Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui
Kasat Reskrim Polres Kota Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT menerangkan kronologis kejadian tersebut. Senin 14/4/2025.
Bermula terjadi keributan yang dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan kawan-kawannya sehingga terjadi perkelahian.
“Terjadi cekcok mulut antara (AG) dan (MS) yang berujung pengeroyokan terhadap (AG) oleh MS, BC, SW dan GL. Melihat itu korban dan kawan-kawan mencoba melerai perkelahian tak seimbang itu,” jelas AKP Tyan.
Masih kata AKP Tyan, “Dalam perkelahian itu Pelaku (GL) mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan melakukan penusukan sebanyak dua kali ke tubuh korban,” ungkap AKP Tiyan.
Penusukan yang dilakukan oleh pelaku (GL) mengarah ke pinggang dan dada kiri korban sehingga korban terkapar dan bersimbah darah.
Melihat kondisi itu teman-teman korban berinisiatif untuk membawa korban ke RS AR Bunda, Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong lagi.
“Atas peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP, penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” beber Kasat Reskrim Polres Prabumulih.
Adapun motif tersangka adalah terjadi kesalahpahaman antara kelompok pelaku dan korban, sehingga menyebabkan perkelahian yang berujung kematian. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi