PRABUMULIH. LEMBAYUNGNEWS. Akhir-akhir ini kasus penyalahgunaan dana hibah PMI tengah disorot Kejati Sumsel. Bagaimana tidak, setidaknya sudah ada tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Selatan yang telah membawa kasus ini ke ranah hukum.
Bahkan satu diantara daerah tersebut telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia ini, yakni Kota Palembang.
PMI Palembang
Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap FA (Fitrianti Agustinda), mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 dan suaminya DS (Dedy Sipriyanto), Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah dan uang pengembalian penanganan darah PMI Kota Palembang.
Keduanya dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang. FA dibawa dari Lapas klas 2 A wanita Merdeka, sementara DS dibawa dari Rutan klas 1 A Pakjo.
“Benar hari ini kami jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Kasipidsus Kejari Palembang Anca melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri di Palembang, Kamis.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana langsung menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pada dana hibah PMI Kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.
PMI Muara Enim
Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) adanya dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMi) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada Senin 14 April 2025 pukul 13.00 WIB.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.
Bertempat di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Mayorudin Febri, S.H.
Penyidik melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti (BB) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.
Sementara penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
PMI Ogan Ilir
Kejari terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir (OI). Sejuah ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi mengatakan sejauh ini proses penyelidikan hingga penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penggeledahan kantor PMI Ogan Ilir sudah dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah PMI.
“Ya kita sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI ada belasan saksi dan ada sejumlah pejabat (PMI Ogan Ilir) yang sudah diperiksa,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Kata dia, untuk penggeladahan kantor PMI Ogan Ilir sudah dilakukan pada Kamis (27/3/2025) lalu, beberapa berkas penting sudah disita untuk proses penyelidikan.
“Ada beberapa berkas kami anggap penting kita sita, untuk pastinya nanti akan kami jabarkan setelah ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir juga saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk kerugian negara masih menunggu perhitungan dari BPK, juga Inspektorat Ogan Ilir,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024, masing-masing Rp 1 miliar per tahun.
Sehingga total anggaran untuk PMI Ogan Ilir pada dua tahun tersebut sebesar Rp 2 miliar.
PMI Prabumulih
Mengetahui informasi yang beredar tentang adanya tindak pidana korupsi pada organisasi kemanusiaan ini, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Prabumulih mulai angkat bicara dan meminta pihak APH untuk juga turut melakukan pemeriksaan terhadap PMI Kota Nanas ini.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Sastra Amyadi, SE mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut kucuran dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media Rabu, (16/4/2025) merujuk pada instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengusutan kucuran dana hibah kepada oknum-oknum terkait di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk Kota Prabumulih Sastra Amyadi, SE mengungkapkan belum ada kejelasan dari APH setempat atas instruksi Kejati Provinsi Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah PMI di Kota Prabumulih. Hal ini patut dipertanyakan mengingat sudah ada bukti dari APH Kabupaten/Kota lain yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Dari pernyataan sikap Sastra Amyadi, SE mengungkapkan akan terus memantau perkembangan penegakan hukum dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Kota Prabumulih.
Dia juga mengatakan akan melakukan aksi ujuk rasa besar-besaran ke Kejati Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya mendukung penegakan hukum di Kota Prabumulih, “cetusnya”
Selain MRLB, LSM APM meminta, agar APH di Prabumulih juga mengusut dugaan korupsi dana hibah di PMI Prabumulih. Jika nantinya, adanya unsur pidana jelas harus diproses hukum sesuai aturan dan ketentuan.
“Kita minta APH, segera mengusut dugaan korupsi PMI Prabumulih. Jika ada tindak pidana, harus diproses sesuai hukum berlaku,” tukas Abi, sapaan akrabnya.
Intinya, kata Abi didampingi Sekjen APM, Rendi Barlindo menyebutkan, akan mendukung penuh dan ikut mengawal proses hukum jika ada tindak pidana, soal dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih.
“Karena, uang tersebut berasal dari APBD Pemkot Prabumulih. Memang harus diusut penggunaannya, ada atau tidaknya tindak pidana dugaan korupsi PMI Prabumulih,” ujarnya.